Presiden Minta Perusahaan Pertambangan Wajib Jalankan Ketentuan Hilirisasi
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh perusahaan pertambangan nasional untuk menjalankan kewajiban hilirisasi sesuai dengan ketentuan pemegang perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Atas hal tersebut, pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi komitmen dari ketentuan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas dengan Presdien Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8).
Dalam momen tersebut, Bahlil mengatakan, telah melapor mengenai perkembangan program hilirisasi yang menjadi kewajiban sejumlah perusahaan pertambangan nasional pemegang perpanjangan PKP2B.
"Tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B menjadi IUPK, yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi," kata Bahlil.
"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945," sambungnya.
Sebagai informasi, PKP2B merupakan skema kontrak pengusahaan pertambangan batu bara yang berlaku sebelum rezim perizinan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejumlah pemegang PKP2B telah memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK, dengan berbagai kewajiban tambahan, termasuk peningkatan nilai tambah melalui program hilirisasi dan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





