Menteri ESDM Bahlil Lahadalia|Presiden Prabowo|pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)

Menteri Bahlil Siap Selesaikan Target Presiden Bangun PLTS 100 GWp Dalam 3 Tahun

Oleh: Ronal

26 Agustus 2026, 09:13
Menteri Bahlil Siap Selesaikan Target Presiden Bangun PLTS 100 GWp Dalam 3 Tahun

Foto : instagram @bahlillahadalia

Pasardana.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan kesiapannya dalam mewujudkan target dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan proyek Pembangunan PLTS dalam tempo waktu 3 tahun.

"Kita tidak akan main-main, akan membangun PLTS 100 GWp dalam tiga tahun, Menteri ESDM bisa?" tanya Prabowo, saat peluncurkan program grounbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 GWp (Gigawatt peak) Gilimanuk di Kabupaten Jembarana, Bali, Selasa (25/8

Sang Menteri pun kemudian berdiri. Sambil langsung memberi hormat, Bahlil menegaskan kesiapannya.

"Siap!" tegas Bahlil.

Bukan cuma Bahlil saja, Kepala Negara juga bertanya kepada Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo apakah siap menerima tantangan ini.

"Siap laksanakan," tegas Rosan diikuti Airlangga dan Darmawan.

“Kita buktikan lagi, nanti tiga tahun lagi," jelas Prabowo.

Pemerintah menginginkan PLTS ini dirancang sebagai awal mengeliminasi total penggunaan bahan bakar minyak (BBM) pada sistem kelistrikan Bali melalui skema integrasi PLTS dan Battery Energy Storage System (BESS) sebesar 1.000 MWh.

Mengutip Antara, Selasa (25/8/2026) proyek PLTS Gilimanuk dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 321 hektar dengan nilai investasi (CAPEX) mencapai Rp 6.057 triliun.

Dengan perkiraan produksi energi tahunan dari PLTS Gilimanuk mencapai 470 GWh, operasional fasilitas ini diharapkan mampu menghemat bahan bakar fosil hingga 151 ribu kilo liter (kL) BBM per tahun.

PLTS Gilimanuk menjadi tonggak awal dilaksanakannya program nasional PLTS 100 GWp.

Berita Terkini

See More