menkeu purbaya|pajak penerimaan negara|Pendapatan Negara|RAPBN 2027

Target Pendapatan Rp3.426 Triliun, Menkeu Perluas Basis dan Kepatuhan Pajak

Oleh: Ronal

28 Agustus 2026, 08:16
Target Pendapatan Rp3.426 Triliun, Menkeu Perluas Basis dan Kepatuhan Pajak

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, akan memperkuat kepatuhan pajak dan perluasan basis penerimaan pajak penerimaan negara.

Langkah tersebut dilakukan guna mengejar target pendapatan negara Rp3.426 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Pendapatan Negara RAPBN 2027 diproyeksikan tumbuh solid mencapai Rp3.426,0 triliun, atau naik 6,8 persen dibandingkan Outlook 2026, didukung penguatan kepatuhan pajak dan perluasan basis penerimaan,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Deputi Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (27/8).

Adapun upaya peningkatan pendapatan negara menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga RAPBN 2027 tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Sementara di sisi belanja, pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.

Belanja tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp735,0 triliun.

Belanja negara akan diarahkan untuk mendukung delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yakni kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, serta penurunan kemiskinan.

Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah juga akan menjaga kualitas dan efisiensi belanja sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara.

“RAPBN 2027 akan terus dijaga sehat, kredibel, dan berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan negara, peningkatan belanja yang makin berkualitas dan efisien, serta pembiayaan anggaran yang inovatif dan prudent,” tukasnya.

Berita Terkini

See More