OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital: Kripto Jadi Perhatian Utama, Transaksi Tembus Rp20,52 Triliun!
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui regulasi adaptif, kolaborasi pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, serta penguatan pelindungan konsumen.
Upaya tersebut dilakukan melalui Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).
Forum ini mempertemukan regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mendorong pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menegaskan, inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan sehingga harus menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang setara dengan sektor keuangan lainnya.
“Prinsip yang kami pegang adalah same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.
OJK juga memperkenalkan Fintech Startup Accelerator, program yang menjembatani perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator.
Program tersebut ditandai dengan demo day dan business matching untuk mempertemukan inovator dengan investor serta mitra industri.
Selain itu, OJK terus menyiapkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.
Arah pengembangan tersebut akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031, dengan dukungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai penguatan kerangka hukum sektor keuangan.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menilai inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru sekaligus mendorong inklusi keuangan.
Namun, pengembangannya membutuhkan regulasi adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, dan talenta digital.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyebut kolaborasi Komdigi dan OJK menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman.
Dari sisi perkembangan industri, OJK mencatat hingga Juli 2026 jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun.
Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun.
Infrastruktur pasar juga telah didukung dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Pada kesempatan yang sama, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sebagai panduan masyarakat untuk memahami karakteristik, manfaat, dan risiko instrumen tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso mengatakan penguatan literasi dan kecerdasan finansial menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan finansial masyarakat.
Ke depan, OJK akan memfokuskan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni deepening untuk memperdalam ekosistem, widening untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi, serta safeguarding untuk memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.
OJK menegaskan, Digination Day bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang kolaborasi untuk menyelaraskan arah pengembangan sektor keuangan digital agar memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat.




