Menteri Maman Tegaskan Ojol Berstatus UMKM Kena Pajak Itu Hoaks
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membantah tegas kabar yang menyebut pengemudi ojok online (ojol) akan dikenakan pajak setelah masuk kategori UMKM.
Menurutnya, informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. Maman pun meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai perubahan status pengemudi ojol dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital.
Ia menambahkan, penghasilan pengemudi ojol berada di kisaran Rp 10 juta-Rp 15 juta. Namun, dengan penetapan sebagai pelaku usaha mikro justru memberikan perlindungan dan berbagai paket insentif bagi para pengemudi.
Maman pun memastikan pengemudi ojol justru dibebaskan dari kewajiban pajak.
"Mereka tidak kena pajak karena dalam aturan insentif terhadap UMKM, bagi mereka yang pendapatannya, omsetnya di bawah 500 juta, berarti per bulan kurang lebih sekitar 40-50 juta. Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak," jelasnya.
jadi kembali ditegaskan Maman, bahwa anggapan pengemudi ojol akan dibebani pajak baru setelah menjadi UMKM sepenuhnya tidak benar.
"Kalau ada yang cerita mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak, segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," tandasnya.




