Terkait Karhutla di Kalimantan, Menhut Cabut 5 Izin Usaha Perusahaan
Oleh: Ronal

Foto : Dok. Kementerian Perhutanan
Pasardana.id - Pemerintah, lewat Kementerian Perhutanan (Kemenhut) mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (22/9), bahwa pencabutan izin tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Adapun lima perusahaan yang izinnya dicabut, yakni:
PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare;
PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare;
PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.
PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare;
PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.
Selanjutnya, Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Ia merincikan, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar 1.169,13 hektare.
Menurut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Menhut menegaskan, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Ia pun berharap, langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” tukasnya.




