OJK Buka Jalan Investasi Global, Dana Pensiun Kini Bisa Buru Saham hingga Obligasi Asing
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi dana pensiun (dapen) untuk memperluas portofolio investasi ke pasar luar negeri melalui perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi menarik dalam Rancangan Perubahan POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (RPOJK Penyelenggaraan Usaha Dapen), yang mengatur perluasan instrumen investasi dana pensiun, termasuk saham, reksa dana, dan obligasi di luar negeri.
Rancangan regulasi ini tercantum dalam dokumen permintaan tanggapan OJK yang dipublikasikan pada September 2026.
Batas Investasi Luar Negeri Maksimal 20%
Melansir laman resmi OJK disebutkan, salah satu ketentuan penting dalam rancangan perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 156A ayat (1).
OJK mengatur bahwa total penempatan investasi dana pensiun di luar negeri tidak boleh melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun.
Sementara itu, investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dibatasi maksimal 5% dari jumlah investasi dana pensiun.
Adapun jenis instrumen investasi luar negeri yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 150 ayat (2), antara lain:
-Surat berharga yang diterbitkan negara selain Republik Indonesia.
-Surat berharga yang diterbitkan lembaga multinasional dengan Indonesia sebagai anggota atau pemegang saham.
-Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek.
-Saham yang tercatat di bursa efek.
-Reksa dana.
-Penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
OJK Tetapkan Sejumlah Persyaratan
Kendati membuka akses investasi global, rancangan perubahan POJK tersebut tetap menetapkan sejumlah persyaratan terhadap instrumen yang dapat dipilih oleh dana pensiun.
Untuk surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, Pasal 155A ayat (1) mensyaratkan instrumen tersebut memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, serta memiliki informasi transaksi yang dapat diakses di Indonesia.
Sementara itu, investasi saham luar negeri wajib memenuhi ketentuan mengenai keaktifan perdagangan di bursa efek tempat saham tersebut tercatat.
Informasi mengenai emiten dan transaksi saham juga harus dapat diakses di Indonesia.
Adapun untuk reksa dana luar negeri, instrumen tersebut wajib dikelola oleh manajer investasi yang telah memperoleh izin dari otoritas pasar modal negara domisilinya.
Reksa dana juga harus memenuhi ketentuan perizinan atau pendaftaran, ditawarkan secara umum, dan dikelola oleh manajer investasi yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.
Namun, perluasan pilihan investasi ke luar negeri turut menuntut kesiapan pengurus dana pensiun dalam memahami karakteristik instrumen dan risiko pasar global.
Pertimbangan yang perlu diperhatikan mencakup tata cara pembukuan, mitigasi risiko nilai tukar, kesesuaian profil risiko, dan kebutuhan likuiditas internal.
Dengan demikian, perubahan regulasi ini berpotensi memperluas ruang diversifikasi investasi dana pensiun, sekaligus menempatkan kesiapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kompetensi pengurus sebagai faktor penting dalam pelaksanaannya.
Catatan redaksi: Materi di atas membahas rancangan perubahan POJK (RPOJK), bukan menyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut telah berlaku sebagai peraturan final.




