Peraturan BEI|Auto Rejection Atas (ARA)|auto rejection bawah (ARB)|PT Bursa Efek Indonesia (BEI)|Bursa Efek Indonesia (BEI)|dana investasi infrastruktur (DINFRA)|pasar reguler|pasar tunai

BEI Pangkas Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Aturan ARB Bakal Berubah!

Oleh: Harry

21 September 2026, 16:50
BEI Pangkas Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Aturan ARB Bakal Berubah!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection (AR) untuk Efek Bersifat Ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Penyesuaian utama yang dilakukan adalah perubahan batasan harga terendah (minimum) dari semula Rp50,00 (lima puluh rupiah) menjadi Rp1,00 (satu rupiah).

Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku.

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp50,00 (lima puluh rupiah) dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Melansir siaran pers BEI, Senin (21/9) disebutkan, Perubahan Peraturan ini diatur dalam 2 (dua) Surat Keputusan (SK) Direksi BEI, yaitu:

(1) SK nomor Kep-00136/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan

(2) SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua pembaruan peraturan tersebut diterbitkan pada hari Senin (21/9) dan akan mulai efektif diberlakukan pada Senin (28/9).

Adapun ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 masih mempertahankan ARB asimetris sebesar 15% untuk Efek Bersifat Ekuitas dengan harga di atas Rp10.

Sementara itu, sejalan dengan penyesuaian batasan harga minimum menjadi Rp1, untuk Efek dengan rentang harga Rp1 sampai dengan Rp10, batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1.

Kemudian, mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga, sebagaimana berikut:

Saat ini:

-Rentang harga Rp50 – ≤Rp200; ARA: 35%; ARB: 15%

-Rentang harga >Rp200 – ≤Rp5.000: ARA: 25%: ARB: 15%

-Rentang harga >Rp5.000; ARA: 20%; ARB: 15%

Setelah Perubahan Peraturan II-A (berlaku 28 September 2026–31 Desember 2026) -Rentang harga Rp1 – Rp10; ARA: Rp1; ARB: Rp1

-Rentang harga Rp11 – ≤Rp200; ARA: 35%; ARB: 15%

-Rentang harga >Rp200 – ≤Rp5.000; ARA:25%; ARB: 15%

-Rentang harga >Rp5.000; ARA: 20%; ARB: 15%

Setelah Perubahan Peraturan II-A (berlaku 1 Januari 2027)

-Rentang harga Rp1 – Rp10; ARA: Rp1; ARB: Rp1

-Rentang harga Rp11 – ≤Rp200; ARA: 35%; ARB: 35%

-Rentang harga >Rp200 – ≤Rp5.000; ARA: 25%; ARB: 25%

-Rentang harga >Rp5.000; ARA: 20%; ARB: 20%

Sebagai dampak dari perubahan Peraturan Nomor II-A, BEI juga melakukan penyesuaian ketentuan Auto Rejection atas perdagangan Unit Penyertaan DINFRA melalui perubahan Peraturan Nomor II-O.

Adapun penyesuaian ketentuan Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA dengan rincian sebagai berikut:

Sebelum perubahan

-Rentang harga ≥Rp50; ARA: 10%; ARB: 10%

**Setelah Perubahan ** -Rentang harga Rp1 – Rp10; ARA Rp1; ARB: Rp1

-Rentang harga >Rp10; ARA: 10%; ARB: 10%

“Peraturan Nomor II-A dan II-O ini secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan,” tulis Elsierra Putri Yosita – Sekretaris Perusahaan BEI.

Berita Terkini

See More