See More
30 Juli 2026, 19:11

30 Juli 2026, 18:26

30 Juli 2026, 17:57

30 Juli 2026, 17:39
30 Juli 2026, 17:17

30 Juli 2026, 16:35
mentan andi amran sulaiman|pabrik gula|Kebun Tebu|swasembada gula|industri gula
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepada seluruh pabrik pengolahan gula untuk terus meningkatkan produksi nasional sekaligus mempercepat target swasembada gula di Tanah Air.
Untuk itu, Mentan menegaskan, bahwa seluruh pabrik pengolahan tebu wajib memiliki kebun tebu sendiri.
"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Mentan dalam keterangan terkonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7).
Mentan menegaskan, bahwa kewajiban memiliki kebun tebu ini bukanlah aturan baru, melainkan telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013 dan diperkuat dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Perkebunan, setiap unit pengolahan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi secara komersial di Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 juga mewajibkan setiap perusahaan pengolahan gula memiliki kebun sendiri untuk memenuhi sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik secara berkelanjutan.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran, seperti dilansir Antara.
Pemerintah, sambung Mentan, kini kembali menegaskan kembali pelaksanaan aturan tersebut karena selama bertahun-tahun penerapannya dinilai belum berjalan optimal sehingga tujuan penguatan produksi gula belum sepenuhnya tercapai nasional.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memperluas penegasan kewajiban tersebut kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula tanpa pengecualian agar berkontribusi membangun kebun tebu di dalam negeri bersama.
"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegas Amran.
Ia menilai, kepemilikan kebun oleh industri menjadi bagian penting untuk menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku sekaligus memperkuat keterkaitan antara sektor pengolahan dan produksi tebu nasional secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Mentan mengatakan, pemerintah juga menyiapkan program percepatan peremajaan tanaman tebu melalui bongkar ratoon seluas 100.000 hektare tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan demi meningkatkan produktivitas nasional.
Mentan Amran menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar target swasembada gula nasional dapat dicapai dalam dua tahun melalui peningkatan produksi dan penguatan tata kelola industri pergulaan.