See More

20 Agustus 2026, 19:24

20 Agustus 2026, 18:35

20 Agustus 2026, 17:49

20 Agustus 2026, 17:39

20 Agustus 2026, 17:17

20 Agustus 2026, 16:18
Peraturan Presiden (Perpres)|ojek online|transportasi online|mensesneg prasetyo hadi
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol) sudah mencapai kesepahaman antara pemerintah dan DPR RI.
Ditargetkan, Perpres tersebut akan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Prasetyo bilang, tahap selanjutnya dari proses Perpres ini yakni harmonisasi sebelum aturan diterbitkan.
“Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi, sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco. Dan kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lama awal bulan depan, sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini," kata Prasetyo dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8).
Ia menambahkan, pembahasan Perpres ini melibatkan sejumlah kementerian dan juga lembaga.
Diantaranya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, serta Danantara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, DPR sebelumnya telah melakukan rapat bersama kementerian terkait untuk menyerap aspirasi dari pelaku transportasi online.
Kata dia, Perpres tersebut tak hanya mengatur layanan ojol untuk angkutan orang saja, melainkan juga mencakup pengantaran barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, kewenangan dibagi kepada sejumlah kementerian.
Dasco mengatakan, tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Hanya saja, terkait untuk besaran tarif pengantaran makanan dan barang belum dapat diumumkan.
Kata Dasco, hal ini masih dalam tahap simulasi dan harmonisasi.
"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh karena itu, kami minta kepada semua pihak untuk bersabar. Mari kita tunggu nanti Perpres-nya, dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," terangnya.