Bank Indonesia (BI)|BI Rate|suku bunga acuan|likuiditas perbankan|nilai tukar rupiah|investasi asing

BI Tahan Bunga Acuan 5,75%, Aliran Dana Asing dan Stabilitas Rupiah Jadi Sasaran Utama

Oleh: Harry

19 Agustus 2026, 16:14
BI Tahan Bunga Acuan 5,75%, Aliran Dana Asing dan Stabilitas Rupiah Jadi Sasaran Utama

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 Juli 2026. Suku bunga Deposit Facility tetap 4,75%, sedangkan Lending Facility 6,50%.

Demikian disampaikan Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti saat konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Keputusan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global sekaligus menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5%±1%,” ujar Destry.

Selanjutnya diungkapkan, BI juga memperluas insentif guna mendorong masuknya investasi portofolio asing, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.

Untuk memperkuat stabilitas Rupiah, BI mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), spot, dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

BI juga menjaga struktur suku bunga pasar uang serta memastikan kecukupan likuiditas dengan pertumbuhan uang primer lebih dari 10%.

Di sisi lain, insentif untuk investasi portofolio asing diperbesar.

Insentif pengurangan premi Swap Jual Lindung Nilai meningkat dari 10% menjadi 12,5%, sementara insentif DNDF Jual Lindung Nilai diperluas sebesar 15%.

BI juga memberikan insentif untuk meningkatkan transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra melalui tambahan premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10% serta pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%.

Untuk mengatasi segmentasi likuiditas dan mendorong ekspansi kredit, BI menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Total insentif KLM yang dapat diterima bank dinaikkan menjadi maksimal 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5%.

Alokasi KLM untuk financing channel sektor prioritas ditetapkan maksimal 4% dari DPK, sedangkan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) ditetapkan maksimal 2% dari DPK bagi bank yang menjaga kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal.

Penyempurnaan KLM tersebut berlaku mulai 1 September 2026.

BI juga memperkuat kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dengan memperluas cakupan kredit kepada pemasok, distributor, dan mitra badan usaha.

Selain itu, mekanisme penyaluran kredit UMKM antarbank diperluas melalui skema channeling dan executing.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Pada sistem pembayaran, BI memperluas digitalisasi melalui pengembangan instrumen dan kanal pembayaran serta perluasan QRIS Antarnegara dengan negara mitra prioritas.

BI juga memperkuat inovasi digital melalui business matching di PIDI Digdaya dan program Hackathon.

Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang mengedepankan stabilitas (pro-stability) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth).

BI menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, termasuk melalui koordinasi kebijakan moneter dan fiskal serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna memitigasi dampak ketidakpastian global, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pembiayaan program Asta Cita.

Sinergi dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan juga dilakukan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) untuk mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan perbankan.

Berita Terkini

See More