Kemendag|Mendag Budi Santoso|barang impor|komoditas asing|barang konsumsi|konsumen digital

Upaya Kemendag Batasi Impor Barang Konsumsi Komoditas Asing

Oleh: Ronal

14 Agustus 2026, 10:48
Upaya Kemendag Batasi Impor Barang Konsumsi Komoditas Asing

Foto : istimewa

Pasardana.id – Dalam rangka melindungi seluruh transaksi konsumen digital nasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor barang konsumsi.

Pembatasan komoditas asing ini diatur berdasarkan kapasitas produksi nyata dari para pelaku usaha dalam negeri, alias lokal.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam peluncuran Program Akselerasi Produk Lokal di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang digelar pada Kamis, (13/8) menjelaskan secara rinci mekanisme pengaturan izin masuk komoditas asing.

Menurut Mendag, langkah pengetatan tersebut bertujuan meminimalkan ketergantungan pasar domestik terhadap masuknya barang konsumsi dari luar.

"Kalau impor kan ada tiga kebijakan ya. Kebijakannya impor itu ada yang bebas, kemudian, impor yang dilarang. Dilarang itu berarti memang tidak boleh diimpor. Kemudian, ada yang diatur," ucapnya.

Untuk impor yang diatur ini, lanjut Mendag, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis.

"Kalau produksi dalam negeri semakin banyak kita gunakan, itu bisa menekan untuk produk impor. Jadi Bapak Ibu tidak bersaing dengan produk-produk impor kalau memang produk Ibu berdaya saing tinggi,” kada dia.

Mendag yang biasa disapa Busan, kembali menjelaskan, bahwa jajaran kementeriannya rutin menyeleksi produk lokal unggulan untuk dipromosikan secara langsung.

Tak hanya itu, pihak swasta juga turut menyelaraskan program promosi mandiri mereka dengan kurasi komoditas unggulan pemerintah.

"Kita itu ada namanya program atau di ruang, di ruang tamu saya itu selalu saya pajang produk lokal ya. Setiap 3 bulan sekali diganti. Dan itu diseleksi. Yang namanya, namanya Program Pilihan Busan. Nanti produk-produk itu setiap tahun diikutkan di program Trade Expo," kata Budi.

Berita Terkini

See More