bbm bersubsidi|bantuan insentif pemerintah|ekosistem kendaraan listrik|Presiden Prabowo|menkeu purbaya|impor energi

Alasan Pemerintah Pangkas Subsidi BBM 2027, Demi Ekosistem Kendaraan Listrik

Oleh: Ronal

18 Agustus 2026, 10:22
Alasan Pemerintah Pangkas Subsidi BBM 2027, Demi Ekosistem Kendaraan Listrik

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan mengurangi subsidi Bahan bakar Minyak (BBM) secara signifikan.

Menurut Kepala Negara, kebijakan tersebut akan berjalan beriringan dengan pengembangan ekosistem kendaraan Listrik nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam pidatonya saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di DPR beberapa waktu lalu.

Prabowo menilai, dengan penggunaan kendaraan listrik dapat menekan biaya transportasi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menciptakan lapangan kerja dan sumber penghasilan baru bagi generasi muda.

Untuk itu, sebagai bagian dari pengembangan ekosistem tersebut, pemerintah menyiapkan insentif untuk 1 juta unit motor listrik yang diproduksi perusahaan dalam negeri.

Terkait dengan kebijakan menekan subsidi BBM, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penurunan dipengaruhi asumsi harga minyak mentah yang digunakan dalam penyusunan RAPBN 2027.

Dalam RAPBN 2027, pemerintah mematok asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar 75 dollar AS per barrel.

Angka ini lebih rendah dibandingkan harga minyak saat ini yang disebut Purbaya berada di kisaran 83 dollar AS per barrel.

Berdasarkan paparan pemerintah, volume subsidi BBM tertentu dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan total kuota volume BBM bersubsidi pada 2026 yang mencapai 48,43 juta kiloliter.

Dengan demikian, berdasarkan angka yang dipaparkan pemerintah, kuota BBM bersubsidi turun sekitar 58,51 persen, atau berkurang sekitar 28,34 juta kiloliter.

Sementara itu, anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2027 dialokasikan sebesar Rp 549,9 triliun, yang di dalamnya mencakup subsidi BBM.

Menkeu Purbaya menegaskan, penurunan subsidi BBM dalam RAPBN 2027 tidak disebabkan oleh rencana pembatasan pembelian Pertalite.

Menurut dia, pembatasan Pertalite merupakan kebijakan yang dibahas berdasarkan kondisi yang berlangsung saat ini.

"Belum, belum. Itu belum. Itu dengan keadaan yang sekarang," ujar Purbaya konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumat (14/8) lalu.

Meski begitu, Menkeu Purbaya tetap membuka peluang untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran.

Menkeu menilai, masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi semestinya tidak menerima subsidi BBM.

"Nanti kalau memang diperlukan subsidi yang tepat sasaran, bukan pembatasan ya. Yang desil 10 lah, yang orang-orang kaya itu enggak berhak beli itu ya," tandasnya.

Berita Terkini

See More