See More

25 Juni 2026, 21:17

25 Juni 2026, 21:10

25 Juni 2026, 20:54

25 Juni 2026, 17:30

25 Juni 2026, 17:13

25 Juni 2026, 16:53
Merger|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|PT BPR Swadaya Anak Nagari|PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir|Bank Perekonomian Rakyat (BPR)|BPR Syariah
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Ophir ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Swadaya Anak Nagari, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada Pengurus kedua BPR yang akan bergabung di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6).
Dalam kesempatan tersebut, Roni mengatakan bahwa Penggabungan diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko, sehingga BPR dapat senantiasa mengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baik dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehatihatian.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” kata Roni Nazra.
Aksi Penggabungan tersebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Hal itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027 yang salah satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPR Syariah.
Dengan realisasi Penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat per Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah, menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat dan berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.