mentan andi amran sulaiman|kebijakan satu pintu|ekspor komoditas pangan

Mentan Sebut Kebijakan Ekspor Satu Pintu Untuk Kesejahteraan Petani

Oleh: Ronal

15 Juli 2026, 07:51
Mentan Sebut Kebijakan Ekspor Satu Pintu Untuk Kesejahteraan Petani

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kebijakan ekspor satu pintu menjadi langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisi tawar komoditas nasional di pasar global.

Kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, kebijakan ekspor satu pintu ini sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

"Nanti ini kebijakan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ke depan ekspor-ekspor kita satu pintu. Kenapa satu pintu? Supaya kita yang bisa menjadi penentu harga, bukan konsumennya menentukan, tapi produsennya menentukan yaitu Indonesia," kata Amran seperti dilansir Antara, Selasa (14/7).

Mentan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pembibitan kopi di Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah mengatakan, melalui mekanisme satu pintu ini, Indonesia diharapkan menjadi penentu harga berbagai komoditas ekspor, sehingga nilai tambah yang dihasilkan dapat dinikmati lebih besar oleh petani dan memberikan kontribusi besar bagi devisa negara.

Mentan menjelaskan, selama ini harga sejumlah komoditas Indonesia masih sering ditentukan oleh pasar tujuan ekspor sehingga potensi keuntungan yang diterima petani dan negara belum optimal.

Amran mencontohkan, komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang sempat dihargai sekitar Rp15.000 per kilogram di dalam negeri, sementara harga di pasar dunia mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.

Menurut dia, apabila harga CPO di tingkat domestik meningkat hingga Rp20.000 per kilogram atau mendekati harga internasional, pendapatan petani akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Lebih lanjut Amran mengatakan, kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga ditujukan mencegah praktik under invoicing dalam ekspor yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara dan menghambat optimalisasi nilai komoditas nasional.

"Karena biasanya yang mengekspor CPO itu harganya Rp14.000, Rp15.000 per kg dibeli di Indonesia tapi di negara tujuan Rp27.000 per kg, itu hampir dua kali lipat kan? Nah yang membeli di sana adalah perusahaannya sendiri yang mengekspor. Itu namanya under invoicing," jelas Amran.

Menurut dia, perbaikan tata kelola ekspor memerlukan dukungan seluruh pihak agar manfaat ekonomi dapat dirasakan petani, pelaku usaha, dan negara secara berkelanjutan melalui sistem perdagangan yang lebih adil.

"Under invoicing artinya ini tidak kena pajak di Indonesia. Nah, negara kehilangan 34 tahun itu Rp16.000 triliun. Bisa bayangkan. Nah ini kita perjuangkan. Banyak orang tidak senang. Orang yang terganggu tidak senang," ungkap Amran.

Dia juga menegaskan, pemerintah akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat sehingga pengelolaan komoditas nasional mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat perekonomian Indonesia.

"Tapi masyarakat jangan pernah terpancing, jangan pernah terprovokasi. Yang jelas kita kerja untuk rakyat," tegas Amran.

Berita Terkini

See More