OJK, Komdigi dan Bank Nasional Bersatu! Perang Total Lawan Scam dan Judi Online
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat pemberantasan scam dan judi online melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Jakarta, Selasa (14/7), yang turut dihadiri Menteri Komdigi Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Forum tersebut juga menghasilkan deklarasi bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari perjudian online serta berbagai kejahatan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Menurutnya, transformasi digital harus diiringi penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
Ia juga mendorong industri perbankan menjadikan pengelolaan risiko teknologi sebagai bagian dari strategi organisasi.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.
Friderica menambahkan, kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus diperkuat.
Hingga forum berlangsung, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening, memblokir 557.751 rekening, serta membantu mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan judi online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi penanganan rekening terindikasi.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah terindikasi judi online, serta pemblokiran 32.454 rekening setelah proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online harus menyasar seluruh ekosistemnya, tidak hanya memutus akses situs, tetapi juga memutus aliran dana melalui rekening penampung.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.





