Pemerintah Mau Kasih Insentif Pajak 0 Persen di PFII Selama 50 Tahun
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah akan memberikan insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta, Rabu, (15/7) mengungkap insentif pajak sebesar 0 persen ini dapat berlaku hingga 50 tahun.
Meski demikian, dia menilai insentif penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) itu sebaiknya diberikan selama PFII ada sehingga investor akan lebih tertarik.
"Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Namun, pemerintah inginnya 50 tahun," ujar Misbakhun.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Misbakhun mengaku ke depannya pemerintah akan melihat lagi seperti apa pengembangan PFII dalam 50 tahun ke depan.
Dia hanya mengharapkan insentif ini bisa bersaing dengan financial center di negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, dan Malaysia.
Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII seperti kepastian hukum hingga tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha jasa keuangan lainnya.
“Termasuk di dalamnya nanti akan ada family office,” kata dia.



