Nelayan Kapal 30-200 GT Dapat Harga BBM Khusus Rp15 Ribu per Liter
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Pemerintah akhirnya memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal penangkap ikan berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).
Resmi, harga yang sudah diputuskan adalah sebesar Rp 15.000 per liter.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menekan biaya operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM.
Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, agar usaha para nelayan ini tetap berjalan normal, maka pemerintah perlu memberikan harga BBM yang lebih terjangkau.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," ujar Airlangga dalam siaran pers, Senin (13/7) malam.
Menko Airlangga mengatakan, dukungan harga tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Ia menambahkan, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai oleh BPDP," kata Airlangga.
Pemerintah juga menetapkan kuota BBM khusus bagi pengusaha nelayan sebesar 400.000 ton yang akan dialokasikan untuk enam bulan ke depan.





