Bank Indonesia (BI)|qris|Sistem pembayaran digital|judi online

Strategi BI Cegah QRIS Untuk Transaksi Judol

Oleh: Ronal

23 Oktober 2026, 09:50
Strategi BI Cegah QRIS Untuk Transaksi Judol

Foto : istimewa

Pasardana.id- Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengungkapkan, ada empat strategi yang akan dilakukan perbankan untuk menjaga integritas sistem pembayaran digital, mulai dari memperkuat verifikasi merchant hingga meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut dilakukan Bank Indonesia (BI) untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi judi online (judol).

“Tentunya BI menganggap sangat serius terkait penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” kata Filianingsih dalam konpres RDG BI dikutip dari Youtube, Kamis (22/10) kemarin.

Menurut Filianingsih, banyak pola transaksi merchant yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha, termasuk transaksi berulang dengan nominal sama pada tengah malam.

Untuk itu, imbuh dia, pengawasan perlu diperkuat seiring dengan meningkatnya penggunaan QRIS di masyarakat.

Sistem pembayaran tersebut dirancang untuk mendukung transaksi yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Berdasarkan data BI, jumlah pengguna QRIS mencapai 69,32 juta dan merchant sebanyak 47,11 juta per Agustus 2026.

Mayoritas merchant tersebut merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Filianingsih menjelaskan, strategi pertama BI adalah memperkuat tata kelola serta proses verifikasi merchant yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchant aggregator.

Proses tersebut mencakup penerapan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan profil usaha, legalitas, hingga karakteristik transaksi merchant.

Selain verifikasi pada tahap awal, PJP dan merchant aggregator juga diminta melakukan customer due diligence (CDD) secara berkelanjutan.

Langkah tersebut dilakukan dengan memantau aktivitas transaksi untuk mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan.

Strategi kedua adalah dengan meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan.

BI menyoroti pola transaksi yang tidak sesuai dengan jenis usaha merchant sebagai salah satu indikator yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Ia mencontohkan, merchant yang sehari-hari berjualan cilok, tetapi menerima transaksi berulang dengan nominal sama pada tengah malam ketika tokonya sudah tutup, patut dicurigai.

“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ. Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi,” ujarnya.

Lewat mekanisme tersebut, aktivitas transaksi dapat dibandingkan dengan profil usaha merchant.

Meski demikian, pola transaksi yang tidak biasa perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar dapat dipastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran.

Strategi ketiga adalah memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala terhadap merchant.

BI juga memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Adapun strategi keempat adalah memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran yang memanfaatkan QRIS.

“Intinya, kami di Bank Indonesia tetap menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS sendiri juga bisa diandalkan dan memiliki perlindungan terhadap konsumen,” kata Filianingsih.

Tak hanya itu, upaya untuk pemberantasan judol ini juga menyasar rekening perbankan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.

OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK juga memperluas penelusuran dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring, disertai penerapan EDD.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan judi online tidak hanya berkaitan dengan pemblokiran akses ke situs perjudian, tetapi juga pengawasan terhadap infrastruktur keuangan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Transaksi penggunaan QRIS yang semakin luas sebagai sarana pembayaran, pengawasan terhadap merchant dan transaksi menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan ekosistem pembayaran digital.

Di saat yang sama, koordinasi antara BI, OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan secara terarah.

Berita Terkini

See More