Bursa Efek Indonesia (BEI)|Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)|High Shareholding Concentration (HSC)|Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi|Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted|Peraturan BEI|aturan free float

BEI Rombak Aturan IHSG! Saham Berstatus HSC Tak Lagi Masuk Perhitungan

Oleh: Harry

23 Oktober 2026, 06:53
BEI Rombak Aturan IHSG! Saham Berstatus HSC Tak Lagi Masuk Perhitungan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan mengecualikan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Pengumuman BEI No. Peng-00148/BEI.POP/05-2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penerapan Free Float dalam Penghitungan Indeks, serta Surat Keputusan Bersama Direksi BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. Kep00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi pada Perusahaan Tercatat.

“Langkah ini sejalan dengan upaya BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia, serta mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita dalam siaran pers, Kamis (22/10) malam.

Dalam penyesuaian tersebut, BEI mengubah sejumlah aspek evaluasi IHSG, mulai dari kriteria seleksi saham hingga periode evaluasi dan mekanisme penyesuaian insidental.

Dari sisi kriteria seleksi, seluruh saham perusahaan tercatat tetap menjadi konstituen IHSG, kecuali saham yang masuk Papan Akselerasi dan saham yang tergolong HSC. Sebelumnya, pengecualian hanya berlaku bagi saham yang masuk Papan Akselerasi.

Sementara itu, dari sisi metode penghitungan, BEI tidak mengubah pendekatan yang digunakan, yakni Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimum (cap) sebesar 9%.

Perubahan juga dilakukan pada periode evaluasi indeks. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember, kini evaluasi dijadwalkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sejalan dengan perubahan tersebut, hari efektif penerapan hasil evaluasi juga bergeser. Sebelumnya, hasil evaluasi berlaku pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Desember. Ke depan, penyesuaian akan efektif pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.

Selain itu, BEI kini mengatur secara khusus evaluasi insidental bagi saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC. Saham yang mengalami perubahan status tersebut di luar periode evaluasi reguler akan segera disesuaikan dalam IHSG. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur secara khusus.

“BEI akan terus memantau pelaksanaan penyesuaian ini dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk investor dan penyedia indeks,” kata Elsierra.

Melalui kebijakan tersebut, BEI berharap, IHSG dapat mencerminkan dinamika pasar secara lebih akurat dan transparan, sekaligus menyediakan informasi yang memadai sebagai acuan bagi investor di pasar modal Indonesia.

Berita Terkini

See More