Menaker : UU Perlindungan Ketenagakerjaan Sedang Dalam Proses di Setneg
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Perjalanan naskah Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum nantinya dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait harap menunggu hingga proses perundang-undangan tersebut selesai.
“Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insyaallah. Sedang di Setneg, tunggu aja,” ujar Yassierli di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Sebelum menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027, mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Disebutkan, RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Aturan itu mencakup sejumlah hal, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Aturan itu mencakup sejumlah hal, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Yassierli juga menyebut sejumlah poin penting dalam undang-undang tersebut, di antaranya kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Beleid itu juga menyatukan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10) silam.





