Paket Lengkap Kebijakan Ekonomi Pemerintah di 2027
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Rancangan Undang-Undang APBN 2027 telah selesai dirampungkan.
Artinya, UU APBN 2027 telah resmi disahkan, oleh Pemerintah dan DPR RI.
Kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang secara ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur.
Langkah tersebut disiapkan ketika pemerintah tengah membidik pertumbuhan ekonomi sebesar 6% pada 2027.
Pemerintah juga sudah memfokuskan paket kebijakan ekonomi tahun 2027.
Mencakup antara lain mulai dari program ketenagakerjaan, perpajakan, serta perumahan dengan estimasi anggaran mencapai Rp31 triliun.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama jajaran menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9).
Dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa pemerintah sedang menyisir kebutuhan fiskal sekaligus merancang aturan teknis agar seluruh program siap diluncurkan tepat waktu.
"Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027," ujarnya.
Sebut saja seperti perluasan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dimana ini yang menjadi salah satu fokus utama.
Kalau pada 2026 insentif ini hanya menyasar pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan inflasi.
Di sektor ketenagakerjaan, target peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan sebanyak 150 ribu orang, sementara program vokasi menargetkan 300 ribu peserta.
Sedangkan untuk sektor properti, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tetap berlaku untuk rumah hingga Rp2 miliar dan skema khusus hingga Rp5 miliar.
Pemerintah juga mematangkan KPR bersubsidi bunga 6 persen untuk masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp17 juta dengan harga rumah maksimal Rp500 juta.
"Sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta," sebutnya.
Selain itu, sektor pelindungan pekerja juga turut diperkuat melalui diskon iuran JKK dan JKM, serta perpanjangan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.
Pemerintah pun akan menyesuaikan kadar kemurnian logam mulia penerima fasilitas PPN dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen.
Seluruh regulasi teknis ditargetkan rampung pada kuartal IV 2026 agar dapat berjalan penuh pada 2027.
"Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun," ucap Menko Airlangga.




