Kemenko Perekonomoan Sebut Nilai Investasi di KEK Tembus Rp140 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Nilai investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh Indonesia hingga tahun ini mencapai Rp140 triliun. 

Dalam Rapat Kerja Evaluasi Perkembangan KEK Triwulan III, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso melaporkan, bahwa dari total nilai investasi tersebut, kehadiran KEK berhasil menyerap sebanyak 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha. 

Susiwijono yang sekaligus menjabat sebagai Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK menilai KEK telah meningkatkan peran penting sebagai sumber pertumbuhan baru di daerah.  

“Sejak dikembangkan dari tahun 2009 melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai kebijakan dengan fasilitas dan kemudahan yang ultimate,” kata Susiwijono, seperti dilansir Antara, Minggu (8/10). 

Susiwijono menyebutkan, bahwa dari target investasi pada 2023 yang mencapai Rp62,1 triliun, per kuartal III/2023 telah tercapai sebesar 57,87 persen.

Sementara itu, target penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan pada 2023 sebanyak 69.763 orang, telah berhasil direalisasikan sebesar 45,23 persen hingga kuartal III/2023. 

“Dengan menguatnya kebijakan yang berlaku di KEK yang menghadirkan kepastian, kejelasan, dan kemudahan implementasi kebijakan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di KEK dan mendorong semakin banyaknya investor yang masuk ke KEK Indonesia, terutama PMA,” beber Susiwijono.  

Dia pun menjelaskan, melalui rapat telah terungkap bahwa implementasi fasilitas kemudahan di KEK semakin lancar diberikan pasca implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Hal itu sekaligus memberikan dampak positif pada daya saing KEK sebagai destinasi investasi.

Lebih lanjut, dalam rapat kerja juga dibahas berbagai isu dan tantangan yang dihadapi KEK seperti pemanfaatan Tax Holiday, isu keimigrasian atau ketenagakerjaan, dan isu pertanahan, serta tantangan terkait perizinan melalui Online Single Submission (OSS).  

Guna menjawab tantangan yang ada, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK akan secara intensif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan (stakeholder) terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga KEK dapat mencapai target pengembangannya dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.  

“Komunikasi publik menjadi salah satu hal penting untuk dapat mempublikasikan capaian-capaian penting KEK. Hal ini tentunya juga akan mampu meningkatkan citra positif KEK sebagai salah satu destinasi investasi yang penting,” tukas Susiwijono.