Jelang Penutupan, Tax Amnesty Jilid II Capai Rp344,08 Triliun
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga 26 Juni atau empat hari sebelum ditutup, dana tax amnesty jilid II terkumpul sebanyak Rp 344,08 triliun.
Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.
"Harta bersih dari peserta PPS per Minggu, 26 Juni 2022 senilai Rp 344,08 triliun," tulis data di laman resmi Ditjen Pajak, Minggu (26/6).
Sementara itu, terdapat 143.774 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Sebanyak 176.417 surat keterangan dari seluruh peserta terbit sejak PPS dibuka.
Dari total pengungkapan harga bersih tersebut, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 34,66 triliun.
Jumlah itu mencakup 10,08 persen dari total nilai harta bersih wajib pajak.
Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 297,4 triliun.
Sementara itu, harta yang diinvestasikan mencapai Rp 14,32 triliun.
Kemudian deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 32,34 triliun.