Tinggal Sebulan Lagi, Tax Amnesty Jilid II Capai Rp10,71 Triliun
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 30 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Di sisa waktu ini, tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 10,71 triliun.
Dikutip dari situs pajak.go.id, Minggu (29/5/2022), jumlah PPh itu didapat dari 53.348 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 62.207 surat keterangan.
Jumlah PPh itu berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 106,60 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 92,19 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 7,7 triliun.
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan mencapai Rp 6,62 triliun. Peserta tax amnesty jilid II ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengingatkan kembali para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II.
Sebab, ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta yang belum dilaporkan.
"Mengingatkan saja, konsekuensi dari dulu ikut tax amnesty, nah sekarang diberikan kesempatan untuk ikut PPS kebijakan I, tapi kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke Undang-undang Tax Amnesty Pasal 18," kata Hestu beberapa hari lalu.
Asal tahu saja, Program PPS hanya berlangsung enam bulan dan akan berakhir pada Juni. Pemerintah menyediakan dua skema tarif bagi wajib pajak.
Skema pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015. Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut, tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6 - 11%.
Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12 - 18%.