Tiga Bulan Tax Amnesty Jilid II, Nilai Harta Bersih Yang Dilaporkan Capai Rp53,07 Triliun
Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melalui situs resminya pada Minggu (3/4/2022) mencatatkan, nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp53,07 triliun dalam 93 hari pelaksanaan program tersebut.
Dari situs tersebut, disebutkan bahwa terdapat 32.820 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
“Terbit sebanyak 37.440 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Nilai harta bersih (dari peserta PPS per 3 April 2022) Rp53,07 triliun," tulisnya.
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,6 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Adapun pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II' terdiri dari Rp45,92 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp3,63 triliun deklarasi luar negeri.
Lalu, terdapat Rp3,5 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 93 hari PPS berlangsung mencapai Rp5,43 triliun.
Jumlah itu mencakup 10,2 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.