Apresiasi Pencapaian Tax Amnesty Jilid II, Apindo Ucapkan Selamat Buat Menkeu

Foto : istimewa

Pasardana.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merupakan pendukung utama program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang diwujudkan melalui rangkaian sesi sosialisasi yang dilaksanakan simultan sejak tahun 2021.

Apindo juga secara aktif mengimbau mitra asosiasi sektoral dan seluruh anggota, untuk berpartisipasi dalam PPS.

"Terima kasih kepada seluruh anggota Apindo yang telah aktif memberikan sosialisasi PPS ke berbagai daerah dan forum-forum bisnis nasional sehingga program PPS berhasil diselesaikan dengan baik,” ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dalam konferensi pers di kantor Apindo, Jakarta, Senin (4/7/2022).

PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Lebih lanjut Hariyadi juga mengapresiasi pencapaian PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022 lalu.

Dia berharap, partisipasi masyarakat khususnya pengusaha dapat mendukung berbagai program strategis pemerintah yang berdampak pada sektor-sektor esensial, khususnya pada masa-masa pemulihan ekonomi saat ini, sehingga dapat melahirkan kebijakan yang mendukung produktivitas ekonomi.

Selain itu, dia berharap, akan tercipta sinergi yang lebih kolaboratif antara pemerintah dan pengusaha di masa depan.

“Apindo menyampaikan selamat kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang bersama seluruh tim di Kementerian yang telah bekerja keras menyelesaikan program PPS dengan hasil yang menggembirakan,” kata Hariyadi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga batas akhir pelaksanaan PPS, jumlah harta yang diungkap wajib pajak terhitung sebanyak Rp594,82 triliun, serta pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp61,01 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani juga menghimbau agar setelah PPS usai, para pengusaha yang mengikuti program ini diharapkan dapat menjadi role model dalam kepatuhan terhadap regulasi, khususnya perpajakan.

“Para pelaku usaha memiliki andil dalam mewujudkan upaya perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak dengan berpartisipasi dalam PPS sebagai bentuk kebijakan fiskal pemerintah. Apalagi PPS merupakan salah satu mandat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang patut didukung para pengusaha,” ujar Shinta.