Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN 11 Persen Untuk Pembangunan
Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen mulai April 2022 tidak untuk menyusahkan rakyat.
Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.
Pasalnya, dengan adanya kebijakan kenaikan pajak, kata Sri Mulyani, untuk membangun pendidikan, kesehatan dan subsidi LPG hingga listrik.
"Ini secara keseluruhan menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama, sebuah rezim pajak yang kuat. Ini bukan buat nyusahin rakyat, tapi pajak itu untuk membangun rakyat juga," kata dia di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Jadi jangan dipikirkan, 'Oh, saya enggak perlu jalan tol, saya enggak makan jalan tol'. Enggak jugalah. Banyak sekali sebetulnya APBN melalui penerimaan pajak itu masuk kepada kebutuhan masyarakat," sambungnya.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menyebutkan, APBN sudah banyak berperan dan bekerja keras selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Karena itu, sudah waktunya rezim pajak diperkuat sejak saat ini.
"Anda pakai listrik, elpiji, naik motor atau ojek, semuanya itu ada elemen subsidinya yang luar biasa cukup besar. Itu adalah uang pajak kita. Oleh karena itu, sebuah rezim pajak yang kuat adalah untuk jagain Indonesia sendiri, bukan untuk nyusahin rakyat," bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penguatan ini diperlukan supaya tarif PPN di dalam negeri mendekati tarif PPN di negara-negara tetangga, bahkan Organization of Economic Co-operation and Development (OECD).
"Dari yang saya amati, rata-rata tarif PPN di luar negeri mencapai 15 persen. Jadi, tarif 11 persen ini, saya melihat masih ada space untuk kenaikan tarif PPN dalam negeri supaya setara (dengan negara lainnya), jadi kita naikkan 1 persen," katanya.
Namun, dia meyakinkan, adanya ruang tersebut tidak membuat pemerintah langsung mendorong kenaikan tarif yang tinggi.
"Kenaikannya secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada 2025. Kita paham sekarang fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Sebagai informasi, Sri Mulyani memastikan jika kenaikan PPN menjadi 11 persen tidak akan ditunda.
Kebijakan ini juga selaras dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kenaikan PPN ini juga akan berlanjut menjadi 12 persen pada 2025.

