Tepis Isu PPN Sembako, Sri Mulyani : Fokus Kami Adalah Pemulihan Ekonomi

Foto : istimewa

Pasardana.id - Terkait beredarnya isu pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kebutuhan pokok alias sembako kepada masyarakat segera berlaku, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun dengan tegas menepisnya.

Menurutnya, saat ini fokus utama pemerintah adalah menanggung anggaran vaksinasi covid-19 bukan pengenaan pajak.

Pernyataan ini disampaikan perempuan yang akrab disapa Ani, saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR pada Kamis (10/6).

Dalam rapat tersebut, kebetulan sejumlah wakil rakyat meminta penjelasan Ani terkait isu tersebut.

"Fokus kami sekarang adalah pemulihan ekonomi. APBN kami berikan untuk masyarakat survive, mulai dari pembayaran (perawatan) covid-19, vaksin, isolasi mandiri, perawatan, UMKM, anak sekolah, internet, dan lainnya. Sementara pajak-pajak justru kita relaksasi dan berikan itu," kata Ani.

Bendahara negara tersebut juga mengatakan, berbagai fokus ini tengah dikejar karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemulihan ekonomi nasional bisa dipercepat.

Ia mengklaim, Jokowi meminta langsung agar ia bisa melihat kebijakan apa saja yang sekiranya perlu dilakukan agar ekonomi dalam negeri yang tengah tertekan corona bisa segera bangkit.

"Kami lihat semua, yang mungkin (bisnisnya) meningkat dan mendapat keuntungan, mereka yang terpukul sangat dalam, yang terpukul relatif ringan, yang bisa bangkit lebih cepat, dan yang bangkit lebih lambat. Bahkan, sampai hari ini dengan Presiden, kami sudah diminta untuk memikirkan mereka yang bangkitnya lebih lambat bagaimana untuk dukungannya? Jadi fokus kita memulihkan ekonomi," ucapnya.

Fokus lain, sambungnya, adalah menyehatkan kembali postur APBN. Pasalnya, beban keuangan negara mendadak berat sejak pandemi covid-19 melanda RI 2020 lalu.

Berbagai alokasi APBN yang semula diberikan untuk proyek infrastruktur dan peningkatan daya saing, seketika harus dialihkan untuk penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi. Bahkan, beban berat APBN ia perkirakan akan terjadi sampai 2022 mendatang.

"Kita semua tahu, masyarakat juga menyampaikan bahwa APBN perlu disehatkan kembali, tapi disehatkan kembali dengan tetap jaga momentum pemulihan itu harus dipilih atau dijaga atau dikelola secara hati-hati, maka dengan situasi ini, kita fokuskan, namun tetap membangun fondasi bagi ekonomi dan perpajakan untuk tetap sehat ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, beredar wacana pemerintah akan memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak.

Salah satunya pungutan PPN akan dikenakan ke sembako dan biaya sekolah.

Wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik.

Dalam draf tersebut, terungkap rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Menanggapi hal ini, Ani justru sangat menyayangkan dokumen yang belum di bahas di DPR ini bisa bocor di masyarakat. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan sehingga informasi yang muncul tidak komprehensif.

"Itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat presiden, dan situasinya jadi agak kikuk, karena dokumennya keluar tapi belum dibacakan di Paripurna," ungkapnya.

"Sehingga kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di blowup seolah-olah tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi," tandasnya.