Menkeu Pastikan Kenaikan PPN Tidak Tahun Ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan langsung diterapkan tahun ini.

Ia menegaskan, bahwa fokus pemerintah pada tahun ini tetap mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Mengenai wacana PPN dan lainnya, kita tuh, kalau pun mau bicarakan tentang UU KUP dan lainnya, kan tidak berarti hari ini akan bisa berjalan. Jadi nanti akan kita bahas di RUU KUP, jadi pasti tidak hari ini (naik), tidak tahun ini tiba-tiba naik," ujar Ani, sapaan akrabnya saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senin (24/5/2021).

Menurutnya, wacana kenaikan berbagai jenis pajak itu tidak akan dilakukan pada tahun ini karena pemerintah tentu tidak akan ujug-ujug mengambil kebijakan yang tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang masih tertekan dampak pandemi covid-19.

"Kami sendiri sangat aware mengenai fokus kita hari ini - pemulihan ekonomi. Namun, kalau kita bicara tentang UU, tentang medium term kita mau ke mana, fokus kami hari ini ingin memulihkan ekonomi dan kami tetap commit terhadap itu, meski medium term kami ingin tax kita sehat, sustainable, dan adil, kemudian APBN kita sehat juga," jelasnya.

Dalam jangka menengah, lanjutnya, pemerintah tetap ingin fokus agar penerimaan pajak bisa makin sehat dan berkesinambungan.

Namun dalam jangka pendek, pemerintah tetap ingin memulihkan ekonomi sambil bersiap untuk menghadapi masa depan.
 
"Kita ingin tax kita sehat, sustainable, dan adil tentu saja dan kemudian APBN kita sehat juga. Jadi nanti akan kita bahas di RUU KUP tersebut jadi pasti tidak hari ini, tidak tahun ini tiba-tiba naik PPN itu tidak pasti," ungkapnya.
 
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, dengan penerapan multi-tarif PPN, fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar, serta PPN final untuk barang/jasa tertentu.
 
Adapun rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.

Menurut dia, rezim multi tarif PPN ini akan lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain.
 
"Ada multi tarif yang menggambarkan kepentingan afirmasi, kita juga perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu, tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah, dan untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang jasa tertentu," tandas Ani.