Sesuai UU, Menkeu Pastikan PPN 12% Dilaksanakan di 2025

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan (Menkeu),  Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dipastikan naik menjadi 12% pada Januari 2025 dan harus dilaksanakan.

Hal tersebut ditegaskannya saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR.

"Sudah ada UU nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," ucap Sri Mulyani, Rabu (13/11).

Kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, pemerintah akan secara transparan menjelaskan kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

Apalagi, ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.

"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," tegasnya.

Menurut dia, di tengah keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan, seperti banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak, kalau kita hitung, teman-teman pajak yang hitung, banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," ungkap Sri Mulyani.