Dewan Ekonomi Nasional Satu Suara Terkait Pengenaan PPN 12 Persen
Pasardana.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, bahwa pihaknya bersama para menteri telah satu suara terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang bakal diterapkan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Luhut mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci mengenai PPN tersebut.
Dia bilang, PPN 12 persen ini bertujuan untuk mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.
"(Presiden) Sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu," kata Luhut dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12).
Pihaknya juga telah sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen sebagai upaya pemerintah dalam mencari keseimbangan.
Khususnya, antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, dan keadaan dunia usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua DEN, Mari Elka Pangestu menyatakan, opsi pengenaan PPN juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas.
Karena hanya akan dikenakan untuk barang mewah.
"Kita setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya," ujar Mari.
Keputusan mengenai naiknya PPN sebesar 12 persen akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat, dan rencananya akan disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.