Asosiasi Pedagang Pasar Kecewa Dengan Kebijakan Kemendag Terkait Minyak Goreng Murah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang masih sulit didapatkan.

Menurut Ketua Umum APPSI, Sudaryono, janji Kemendag untuk mendistribusikan minyak goreng murah ke pasar tradisional setelah ritel modern, pada kenyataannya tidak terealisasi secara merata sesuai skema yang dijanjikan.

"Kemendag menjanjikan seminggu setelah ritel modern mendistribusikan minyak goreng murah, pasar tradisional akan mendapatkan gilirannya. Tapi kenyataannya lebih dari seminggu, minyak goreng murah masih belum tersedia di pasar tradisional. Itu kami tunggu-tunggu loh, tapi enggak ada sama sekali," ujar Sudaryono, dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).  

Menurut dia, dengan kondisi saat ini, pasar tradisional harus lebih diprioritaskan dalam distribusi minyak goreng murah.

Pasalnya, pedagang di pasar tradisional yang sangat terpukul dengan kelangkaan minyak goreng.
Hal itu, juga berimbas kepada masyarakat kecil.

Dia menjelaskan, dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat terkait pandemi Covid-19, pembeli jarang datang ke pasar tradisional.

Seiring dengan naiknya sejumlah barang kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, banyak pedagang di pasar tradisional yang mengaku sepi pembeli.

"Masyarakat masih belum berani ke pasar tradisional ketimbang ritel modern, yah harusnya kami (pedagang di pasar tradisional) yang diprioritaskan supaya bisa bangkit dari dampak pandemi," ujar Sudaryono.

Dia juga membeberkan masalah kebijakan Kemendag yang menjanjikan pedagang tradisional akan mendapat retur minyak goreng dari distributor dengan harga murah.

Kenyataannya, proses penukaran atau retur minyak goreng kepada pedagang pasar dipersulit.  

"Yah kalau pun bisa, hanya 3 persen lah pedagang kita bisa me-return stok minyak goreng lamanya dengan yang baru. Selebihnya itu dipersulit," ungkap Sudaryono.  

Terkait dengan itu, Sudaryo mengatakan, pihaknya hanya ingin mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah terkait distribusi minyak goreng untuk pedagang di pasar tradisional.

Kendala distribusi yang dikeluhkan pemerintah hendaknya cepat diselesaikan, agar pedagang di pasar tradisional dapat memperoleh pasokan minyak goreng murah dan menjualnya kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mau mendapatkan opportunity yang sama dengan ritel modern untuk dapat akses barang yang murah, harusnya kami dibantu karena Covid-19 ini kami yang paling terpukul seharusnya," tutur Sudaryono.