Ada Kebijakan Baru Terkait Minyak Goreng, Berlaku Awal Mei

Pasardana.id - Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian kembali kebijakan tentang minyak goreng rakyat pasca Lebaran tahun ini.
Dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan, kebijakan sebelumnya telah berhasil mengendalikan pasokan dan stabilitas migor, utamanya migor dalam kemasan dan minyak curah.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan, mengatakan bahwa perlu ada perubahan kebijakan untuk terus menjaga pasokan Domestic Market Obligation (DMO) minyak rakyat.
Kasan menerangkan, ada empat butir perubahan kebijakan terkait migor rakyat, yang meliputi minyak goreng dalam kemasan (merk Minyak Kita), termasuk minyak goreng curah.
Pertama, mengurangi angka kewajiban DMO yang semula 450 ribu ton per bulan, menjadi 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang.
"Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Dijen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 82 /2022," ujarnya dalam media briefing di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/4),
Kedua, menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor, yang semula 1:6 menjadi 1:4. Rasio ini, kata dia, menentukan berapa besar ekspor yang dapat dilakukan produsen sesuai dengan DMO yang dapat diberikannya.
Ketiga, dalam rangka meningkatkan proporsi migor kemasan merk Minyak Kita, maka insentif pengalih untuk migor kemasan dinaikkan. Kenaikannya menjadi 2 untuk kemasan bantal, dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.
"Yang keempat, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahan akan dilakukan selama 9 bulan," ujarnya.
Berdasarkan data Kemendag, hak eskpor yang didepositokan besarnya mencapai lebih dari 3 juta ton.
Menurutnya, semua kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Mei 2023.
"Kami berharap, harga migor rakyat tetap stabil dan terjangkau, begitu pula dengan pengendalian pasokannya,” pungkas Kasan.