DJP : Baru Dibuka, Sebanyak 326 Wajib Pajak Telah Ikut PPS
Pasardana.id – Pemerintah menawarkan kemudahan kepada warga masyarakat dalam Program Pengampunan Pajak (PPS) alias tax amnesty jilid II yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Sampai tadi jam tiga sore (03/1/2022), sudah ada sebanyak 326 wajib pajak yang ikut PPS. Kita mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaian yang dilakukan secara online. Karena kemudahan ini walaupun libur, bukti menunjukkan di hari libur tanggal 1 (Januari) baru bangun tidur saja sudah ada yang memanfaatkan," jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (03/1/2022).
PPS atau Tax Amnesty Jilid II mulai dibuka pada 1 Januari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Jadi targetnya sebanyak-banyak ya. Makanya kami mencoba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," lanjut Suryo.
Dijelaskan, WP Orang Pribadi yang hendak mengikuti PPS dapat login terlebih dahulu di portal DJPOnline, lalu masuk ke aplikasi online "https://pps.pajak.go.id", mengunduh dan mengisi formulir, melakukan pembayaran, dan melakukan submisi data pembayaran.
"Kami akan melaporkan setiap penambahan jumlah peserta kepada masyarakat secara berkala," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam dua hari setelah UU HPP berlaku, sebanyak 195 WP telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
"Mereka menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 21,99 miliar dari harta yang diungkapkan sebesar Rp 169,6 miliar. Artinya sistemnya sudah tested," kata Menkeu.
Lebih lanjut, Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa ketentuan PPS terbagi menjadi ketentuan untuk peserta yang pernah mengikuti tax amnesty 2015 dan peserta yang belum mengikuti.
Adapun program PPS akan berlangsung selama enam bulan hingga 30 Juni 2022.

