Kemenkeu Cairkan BSU Rp1 Juta Untuk 947.499 Pekerja

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, bahwa per 10 Agustus 2021, Pemerintah telah merealisasikan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 yang sebesar Rp 8,8 triliun.

Adapun besaran pencairan BSU 2021 senilai Rp500.000 per bulan selama dua bulan tersebut, diberikan dalam satu tahap dalam bentuk bantuan tunai.

"Melalui bantuan ini diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi sekaligus membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," sebut akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).

Pencairan ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

"Data penerima menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.

Pada 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai Permenaker No16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 500 ribu selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.