Ombudsman Minta Daftar Penerima BSU Diperluas
Pasardana.id - Ombudsman meminta pemerintah untuk memperluas penerima manfaat dari program bantuan subsidi upah (BSU).
Tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan kriteria khusus yang ditetapkan.
“Untuk bantuan subsidi upah, agar dilakukan pemutakhiran data penerima BSU untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan,” kata Kepala Pemeriksaan VI Ombudsman, Ahmad Sobirin dalam konferensi pers secara hybrid, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar data penerima bantuan langsung tunai (BLT) dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh, guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria.
Lebih lanjut Ahmad menyarankan, juga perlu pelibatan stakeholder seperti pemerintah daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya).
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan harga komoditas dan energi di tingkat global.
Ada tiga jenis bansos tambahan yang akan disalurkan pemerintah.
Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini, diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing akan menerima sebesar Rp 600.000.
Ketiga, pemerintah daerah (Pemda) diminta menyiapkan sebanyak 2% dari dana transfer umum (DTU), yaitu DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) untuk subsidi di sektor transportasi.
Sementara itu, khusus untuk BSU, Kemenaker telah melakukan verifikasi data.
Dari hasil verifikasi tersebut, jumlah penerimanya berkurang dari 16 juta menjadi 14,6 juta pekerja.
“Calon penerima BSU ini populasinya sekitar 16,2 juta. Tetapi setelah kami lakukan skrining, yang memenuhi persyaratan hanya 14,6 juta pekerja. Sehingga angka ini yang kami usulkan ke Kementerian Keuangan dengan anggaran Rp 8,78 triliun, di mana masing-masing pekerja mendapatkan Rp 600.000,” kata Sesditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman.