Menaker Ida : Ada 18 Perusahaan Diadukan Para Pekerjanya Karena THR

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Bukateja, Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (3/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida menyebut, ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan para pekerjanya karena belum ada kejelasan soal THR
"Pemantauan masih berjalan terus, posko posko THR ada di pemerintah pusat dan di provinsi, di Jawa Tengah sesuai dengan laporan ada 18 perusahaan yang diadukan oleh pekerjanya," Kata Menaker Ida.
Ida mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Langkah yang akan dilakukan menurutnya akan menurunkan pengawas tenaga kerja.
"Pemberian THR itu kan diberikan paling lambat H-7 kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 dilakukan dialog di internal Perusahaan, dialog kekeluargaan," Katanya
Ida berharap seluruh perusahaan dapat membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu. Karena hal itu merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap pelaku usaha.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR tepat waktu pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016.
"H-7 itu kan paling lambat, namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Mengenai sanksi acuan kami adalah peraturan, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin," tandasnya.