Menaker Ingatkan Pengusaha Wajib Bayar THR Secara Penuh Seminggu Sebelum Lebaran
Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziya mengingatkan para pengusaha untuk wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Lebaran Idulfitri.
"Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3).
Dirinya memastikan akan mengeluarkan surat edaran terkait aturan THR ini kepada para pekerja dalam waktu dekat.
Kata Ida, pembayaran THR itu harus cair paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H.
"Dan tunjangan hari raya wajib diberikan secara penuh," tegasnya.
Selain itu, sambung Ida, pemerintah juga akan membuka posko khusus yang akan dipersiapkan pada pekan depan.
Menurut Ida, posko tersebut guna memastikan aturan THR benar-benar terlaksana.
"Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," tukas dia.