Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi, Menteri Ida : Silakan Lapor

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah didirikan dan ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya, jadi silakan kalau (pekerja, Red) mau lapor,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Disampaikan Ida, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Posko-posko tersebut, sambung Ida, diawasi langsung oleh Gubernur dan nantinya melaporkan langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Adapun yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6.HK.04/IV/2021, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu atau maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

"Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Langkah yang dimaksud yakni mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ida.

Selain itu, Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida.

Lebih lanjut Ida memaparkan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif," tandasnya.