Tegas, Menaker Ida Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah memutuskan ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021 tahun ini.

Menaker masih memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar THR. Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum Lebaran 2021 atau H-1.

"Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah mempelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan Hari Raya," katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Sementara untuk perusahaan yang dinilai mampu, Ida meminta para perusahaan membayar THR tepat waktu.

"Kami mohon kerja sama kepada Kepala Daerah untuk memastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundangan," katanya.

Keputusan ini, kata Ida, sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, kondisi ekonomi.

"Pada 2020 Kemenaker telah berikan kelonggaran perusahaan yang tidak mampu bayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan kelangsungan usaha," katanya.

Menurutnya, selama ini pemerintah sudah memberi dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19 agar perekonomian masyarakat bergerak.

Kemenaker juga sudah berdiskusi baik dengan dewan pengupahan nasional dan buruh terkait pemberian THR ini.

“Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk, kepada pengusaha untuk mengatasi dampak covid 19 agar perekonomian begerak seiring kebijakan Pemerintah. Untuk itu, diperlukan komitmen kepada pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” tegas Ida.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh mereka secara penuh pada Lebaran tahun ini.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi covid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan dunia swasta bayar penuh untuk karyawannya pada Ramadan tahun ini," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengestimasi, terdapat perputaran dana di pasar hingga Rp215 triliun dari pembayaran THR perusahaan kepada karyawan tahun ini.

Ia berharap, THR akan mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun ini. Jika konsumsi meningkat, ia berharap dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi.

Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi kontribusi utama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB).