Terkait THR, Menaker : Itu Kewajiban Pengusaha Yang Dibayarkan Kepada Pekerja

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan kepada seluruh pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
THR merupakan pendapatan non-upah yang harus diberikan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Tentu saja kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja," kata Ida melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, skema pembayaran THR 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
Unsur yang terlibat ialah pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
"Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Namun, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," paparnya.
Dia mengaku mendapat laporan masih ada pengusaha yang belum membayarkan THR 2020. Perusahaan yang membandel akan ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan (disnaker) masing-masing daerah.
"Ini jadi perhatian kami," tegas Ida.