Menko Airlangga Minta Kemenkeu Percepat Pencairan THR PNS

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pencairan tunjangan hari raya (THR) akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 Lebaran 2021.

Ini merupakan kabar gembira buat seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, pencairan ini dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan pegawai swasta.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam rapat koordinator terbatas (rakortas) beberapa hari lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) H-10 Lebaran 2021.

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," kata Susiwijono, kemarin.

Percepatan pencairan, dikatakan Susiwijono, diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, pada saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi.

Salah satunya adalah hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadhan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021.

Sementara untuk proses pencairan dana, ujar Susiwijono, tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut," jelasnya lagi.

Adapun pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP).

Pada 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020. Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu.

Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.

"Kalau kita lihat untuk THR 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kita berharap, untuk Lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja Lebaran," tutur Susiwijono.