New Normal, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Mulai Menurun

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa saat ini permintaan restrukturisasi dari debitur kepada perbankan mulai melandai.
Hal ini seiring dengan diterapkannya konsep new normal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana mengungkapkan, total restrukturisasi yang disalurkan perbankan tercacat sebesar Rp695,34 triliun hingga 22 Juni 2020.
Rinciannya, restrukturisasi kepada UMKM sebesar Rp 307,8 triliun dan non-UMKM sebesar Rp387,52 triliun.
“Setiap minggu, perbankan melaporkan bahwa restrukturisasinya sampai mana. Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini, permintaan restrukturisasi mulai melandai,” ujarnya dalam diskusi virtual 'Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan', Kamis (2/7/2020).
Ditambahkan, penurunan permintaan restrukturisasi kredit tersebut juga tercermin dari banyaknya pemohon yang membatalkan restrukturisasi kredit karena bisa memenuhi kewajibannya.
“Debitur dengan dilonggarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri. Itu artinya pelonggaran PSBB memberikan nilai positif,” ucapnya.
Berdasarkan data OJK per 22 Juni 2020, restrukturisasi yang sudah dilakukan perbankan sebesar Rp 695,34 triliun, yang terdiri dari Rp 307,8 triliun sektor UMKM dan Rp 387,52 triliun sektor non UMKM.
“Jadi artinya, kebijakan OJK agar perbankan merestrukturisasi para debiturnya disambut dengan baik,” ucapnya.
Heru melanjutkan, perbankan pun masih optimistis penyaluran kredit dapat tumbuh positif sekitar empat persen. Hal ini sejalan dengan penerapan normal baru yang menyebabkan permintaan kredit mulai meningkat.
“Itu bagus sekali, artinya, sedikit pelonggaran PSBB memberikan dampak luar biasa pada sektor riil kita untuk tetap bisa tumbuh. Jadi kita optimistis memandang perbankan ke depan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ucapnya.