Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi, Begini Respon Kemenkeu

Pasardana.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam.
Terkait hal tersebut, membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara. Sementara untuk penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan DJBC telah bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya berkomitmen menegakkan integritas dari seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Kemenkeu. Karena itu, ia siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita tidak memberikan toleransi, zero tolerance untuk siapapun staf Kementerian Keuangan yang menjadi oknum yang tidak melakukan pekerjaan atau menyalahgunakan kewenangannya dan mencederai nilai-nilai Kementerian Keuangan," kata dia dalam video conference di Jakarta, (Kamis/25/2020).
Suahasil memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti apapun keputusan hukum atas kasus ini. Para jajaran diminta bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan serta nilai-nilai yang ada di Kemenkeu.
"Bahwa tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kemenkeu memiliki zero tolerance,” tambah Suahasil.
Meski demikian, PLN akan tetap memberikan dukungan kepada seluruh staf Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik.
"Ketika Anda menjalankan seluruh kewenangan Anda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan akan memberi support," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yakni Muhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Selain itu, Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam.
Kejagung juga menetapkan Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.