360 Perusahaan Terima Fasilitas KITE, Terbanyak di Wilayah Jakarta

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatatkan, sampai dengan 31 Juli 2022, sebanyak 360 perusahaan telah menerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Fasilitas KITE adalah fasilitas fiskal yang diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

"Itu di Indonesia ada 360 penerima. Jadi dia, perusahaan yang impor bahan baku kemudian diolah lalu diekspor,” ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Untung Basuki di Bandung, Rabu (10/8/2022).

Jika dirinci, sektor usaha penerima fasilitas KITE meliputi 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, 31 perusahaan kimia dan farmasi, 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan di barang dari logam dan 169 masuk dalam kategori perusahaan lainnya.

Sementara itu, jika dilihat dari sebarannya, Jakarta menjadi provinsi dengan penerima fasilitas KITE terbanyak dengan 97 perusahaan.

Disusul oleh Jawa Timur dengan 80 perusahaan, kemudian di posisi ketiga adalah Jawa Barat dengan 60 perusahaan.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, ada tiga jenis KITE, yang pertama adalah KITE pembebasan yaitu pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

Kemudian, ada KITE pengembalian yang merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

"Serta KITE industri kecil menengah (IKM), yakni pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)," papar Untung.

Ditambahkan, proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain, seperti; prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.