Perkuat Sistem Kepabeanan, Bea Cukai Koordinasi dengan Instansi Terkait

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan penguatan tugas dan sistem kepabeanan untuk mengawal kepentingan nasional serta mencegah tindakan yang mengganggu pendapatan keuangan negara.
Penguatan fungsi tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, Polri, TNI, Kejaksaan, BNN dan Bakamla.
"Penguatan fungsi tugas dan sistem pelayanan itu diprioritaskan untuk memfasilitasi sektor perdagangan serta mempercepat implementasi paket kebijakan ekonomi seperti Pusat Logistik Berikat (PLB), Voluntary Declaration, dan Authorized Economic Operator (AEO)," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Robert Leonard Marbun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Asal tahu saja, berdasarkan catatan penindakan DJBC, pada periode 1 Januari hingga 30 Mei 2016 mencapai 241 penindakan terhadap komoditas sembako dan 42 penindakan komoditas daging dari total penindakan keseluruhan komoditas secara nasional sebanyak 5.166 dengan taksiran nilai barang Rp1,58 triliun.
Secara keseluruhan, jelas Robert, dalam menjalankan penguatan fungsi ini DJBC melakukan pembinaan internal dari sisi sumber daya manusia, termasuk melaksanakan penegakan disiplin secara berkelanjutan, melalui koordinasi dengan KPK.