Pemerintah Tetapkan Tarif Cukai Plastik Rp200 per lembar, Bea Cukai : Itu Angka Moderat

Cukai Kantong Plastik

Pasardana.id - Pemerintah bakal menetapkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau setara dengan Rp200 per lembar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menyebut angka tersebut termasuk angka yang moderat.

"Itu kalau kita melihat best practice di internasional," ujarnya di Jakarta, Rabu, (3/7/2019).

Pasalnya, menurut Heru, jika penerapan tarif usulan tersebut dibandingkan dengan negara lain, tentu ada yang mematoknya lebih rendah dari Indonesia, bahkan juga ada yang lebih tinggi lagi.

Lalu dia mencontohkan, Vietnam yang mematok tarif sebesar Rp 24.900 per kilogram, Kenya di kisaran harga Rp 19 ribu - Rp 16 ribu. Sementara di Malaysia bahkan tarifnya mencapai Rp 63 ribu per kilogram, Afrika Selatan Rp 41.471 per kilogrambegitu juga dengan Filipina dengan harga sekitar Rp 120 ribu per kilogramnya.

Jika melihat dari perbandingan tersebut, Heru menilai, angka moderat yang ditetapkan oleh Pemerintah tentu saja telah melewati berbagai pertimbangan. Sebut saja salah satunya yakni soal pengendalian konsumsi (plastik) ini untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup. 

Dengan segala pertimbangan itu, Heru mengatakan bahwa besaran tarif Rp 200 per lembar adalah yang paling relevan. Angka tersebut juga sesuai dengan apa yang sudah diimplementasikan di pasar retail sekarang.

Saat ini, ujar dia, sudah banyak toko yang mematok tarif Rp 200  hingga Rp 500 per lembar plastik. Tarif cukai itu mesti berimbas pada penurunan produksi dan konsumsi di masyarakat.

"Tentunya ini kami akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya. Karena, keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong plastik atau yang juga dikenal dengan kantong kresek siap dikenai cukai sebesar Rp 200 per lembar. Adapun kantong plastik yang bakal dikenai cukai adalah kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang yang atau kantong plastik berbasis petroleum.

"Cukai ini diterapkan untuk kantong plastik yang menggunakan petroleum base atau yang tidak bisa didaur ulang. Sedangkan kantong plastik yang bisa didaur ulang dan ramah lingkungan bisa oxydegradable dalam 2-3 tahun akan dikenai cukai lebih rendah," kata Sri Mulyani dalam penjelasannya di depan Komisi Anggaran DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.

Adapun berdasarkan presentasi Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan tarif cukai bagi kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau sebesar Rp 30 ribu per kilogram. Angka ini menggunakan asumsi bahwa per kilogram terdapat 150 lembar plastik. Dengan pengenaan cukai ini harga kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.