Beragam Fasilitas Dari Bea Cukai Untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Pasardana.id - Sebagai upaya mendukung peningkatan ekspor di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sejumlah fasilitas untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
Dilansir dari laman Kemenkeu, Senin (4/7/2022), Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Untung Basuki mengatakan, beberapa fasilitas dari Bea Cukai untuk mendukung ekspor, antara lain; berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya," kata dia.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa jenis industri di kawasan berikat yang diberikan fasilitas kemudahan ekspor cukup bervariasi.
Beberapa di antaranya yakni industri tekstil, hortikultura, otomotif, dan bidang refinery crude palm oil (CPO).
Sementara itu, pada fasilitas KITE, Untung menjelaskan, terbagi menjadi tiga. Pertama, KITE Pembebasan yaitu Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.
Kedua, KITE Pengembalian merupakan Fasilitas Pengembalian Bea Masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang, dan hasil produksinya diekspor.
Ketiga, KITE IKM yakni fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Selanjutnya, untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun prosedural.
Bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, DJBC juga memperbaiki regulasi terutama terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik.
"Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi; pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya, nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan," beber Untung.
Hingga 2022, ada 1.393 perusahaan yang mendapat Fasilitas di Kawasan Berikat dan 471 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE.
Dari angka penerima Fasilitas KITE tersebut, terdapat 113 perusahaan yang mendapat Fasilitas KITE IKM, atau naik dari sebelumnya 74 pada 2019.