Bahana PUI (Persero) Gandeng KPK Lakukan Sosialisasi Gratifikasi

Pasardana.id - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana PUI) (Persero) Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam melaksanakan sosialisasi tentang Gratifikasi kepada sekitar 100 orang perwakilan Direksi dan pegawai dari sembilan anak usaha perseroan.
Direktur Utama Holding Perasuransian dan Penjaminan Bahana, Robertus Billitea mengungkapkan, pentingnya GCG (Good Corporate Governance) dan pencegahan korupsi dalam tata kelola perusahaan.
“Tata kelola dan Good Corporate Governance (GCG) sebagai komitmen pencegahan korupsi merupakan agenda utama dan dasar pelaksanaan bisnis Bahana,” beber Robertus, seperti dilansir dari siaran pers, Jumat (15/5).
Dijelaskan, gratifikasi merupakan salah satu akar dari tindak pidana korupsi.
Menurut Robertus, sosialisasi gratifikasi ini sejalan dengan upaya Bahana dalam menerapkan kebijakan strategis serta business proses perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam memupuk budaya kerja profesional yang berintegritas.
Adapun sosialisasi gratifikasi secara umum termasuk di antaranya penjelasan Peraturan KPK No. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi ini dilakukan secara online melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu 14 Mei 2020.
Kegiatan ini juga menjelaskan mengenai kemudahan mekanisme pelaporan gratifikasi secara online. Sehingga pelapor memiliki kemudahan dalam membuat laporan gratifikasi dimanapun dan kapanpun.
Sosialisasi dari KPK tersebut diikuti oleh 100 orang perwakilan Direksi dan pegawai dari sembilan anak usaha Perseroan, yaitu; PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasindo, PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa, dan PT Graha Niaga Tata Utama.
Lebih lanjut Robertus menegaskan, hal itu harus menjadi kesadaran bersama Direksi dan seluruh karyawan Bahana Group yang berpotensi menerima atau memberikan sesuatu dari pihak lain.
“Pedoman pengelolaan penerimaan dan pemberian Gratifikasi merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), pelaksanaan dari pedoman pengelolaan penerimaan dan pemberian Gratifikasi ini merupakan penerapan dari asas Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) yaitu : transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran sebagai upaya untuk mencapai Visi dan Misi Perusahaan," tambah Robertus.
Lebih Jauh, Bahana sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan yang highly regulated, berkomitmen untuk terus menerapkan sistem manajemen gratifikasi yang komprehensif sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku.
Hal itu dimulai dari penegakan sistem pelaporan gratifikasi, komitmen pakta integritas, pelaporan harta kekayaan hingga whistle blowing system yang turut dimonitor penuh baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan KPK.